PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA BOS 2015 BERBEDA DENGAN DANA BOS 2016
PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA BOS 2015 BERBEDA DENGAN DANA BOS 2016 - Informasi Kepada bapak ibu guru, ada kabar gembira bahwa pada pencairan BOS 2016 ada perbedaan secara signifikan pada pencairan BOS 2015 Ada perbedaan signifikan terkait dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA/SMK pada 2016 mendatang. Perbedaannya dari segi besaran dan penyaluran.
Pada penyaluran BOS 2015 pencairan dilakukan pemerintah pusat ke sekolah. Dan pada penyaluran BOS 2016 proses pencairannya dilaksanakan pemerintah provinsi. Dimana pemprov langsung mencairkan ke sekolah masing-masing.
Pada BOS 2016 pencairan dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan. Dasar pencairannya menggunakan data pokok pendidikan dasar dan menengah (dapodikdasmen).
Mengacu surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7131/D/KU/2015 tentang persiapan pelaksanaan BOS 2016, pencairan dana BOS pertiwulan yakni
- Triwulan pertama (Januari-Maret) didasarkan pada dapodikdasmen 15 Desember 2015.
- Triwulan kedua (April-Juni) didasarkan pada dapodikdasmen 1 Maret 2016.
- Triwulan ketiga (Juli-September) memakai dasar dapodikdasmen 1 Juni 2016.
- Triwulan keempat (Oktober-Desember) didasarkan pada dapodikdasmen 21 September 2016.
Selanjutnya, dinas pendidikan provinsi membuat SK dan menyalurkan BOS sesuai dengan juknis yang ditetapkan.
Kisaran besaranya dana BOS SMA/SMK bertambah pada 2016. Yakni, dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun pada 2015 menjadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun pada 2016. Ada kenaikan Rp 200 ribu per siswa.
Jadi total dana BOS yang dikelola dinas pendidikan provinsi bertambah. Sebab, selain mengelola dana BOS SD dan SMP, provinsi akan mengelola dana BOS SMA/SMK.
Maka dengan ini, dinas pendidikan provinsi mengimbau sekolah-sekolah meng-update data semester ganjil 2015-2016. Selain itu, mereka memperbarui aplikasi dapodik SMA/SMK sehingga data yang disajikan benar-benar valid.
Semoga dengan model perubahan pencairan dana BOS 2016, akan memudahkan sekolah dalam mengcairkanya pada waktu yang tepat. Dana tersebut digunakan sesuai juknis yang ada.
Sekian Artikel tentang PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA BOS 2015 BERBEDA DENGAN DANA BOS 2016. Semoga bermanfaat
0 Response to "PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA BOS 2015 BERBEDA DENGAN DANA BOS 2016"
Post a Comment