Cara Login dan input Nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS melalui Aplikasi E-lapkin 2018
Cara login dan input nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS di Aplikasi E-lapkin 2018 - Berdasarkan SE Menpan RB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 perihal penilaian prestasi kerja PNS, disebutkan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya”. Kemudian ditindak lanjuti oleh BKN melalui SE Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.104-4/99 dalam butir 3 yang menyebutkan bahwa “Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik).
Apa itu Aplikasi E-Lapkin ?
Aplikasi E-Lapkin adalah aplikasi yang digunakan untuk menginput laporan kinerja individu tahunan yang dilakukan oleh Instansi masing-masing. Manfaat Aplikasi E-Lapkin :
- Instansi pusat beserta kantor-kantor wilayah nya dapat menggunakan aplikasi E-Lapkin secara bersama-sama untuk mengimport/menginput laporan kinerja, sehingga kantor wilayah hanya perlu menginput pada aplikasi E-Lapkin dan Kantor Pusat tidak perlu menerima serta mengumpulkan laporan Kinerja dari berbagai kantor wilayah nya.
- Dengan Aplikasi E-Lapkin Kantor Pusat hanya perlu melakukan cetak Nomonatif Instansi nya dengan data yang telah diinputkan/Diiisi oleh masing-masing kantor wilayah nya.
- Pencetakan daftar Rekapitulasi dapat langsung dilakukan Oleh BKN tanpa perlu mengumpulkan daftar nominatif dari masing-masing instansi untuk dijadikan rekapitulasi.
- Rekapitulasi sudah mengakomodir untuk Katagori Instansi Pusat dan Daerah tanpa perlu melakukan sortir kembali
- Kesalahan atau kesamaan NIP pada saat input laporan kinerja dapat diminimalisir oleh sistem dikarenakan sistem melakukan validasi NIP dan Tahun sebelum data masuk ke dalam database. Sistem akan melakukan penolakan input jika ditemukan NIP dan Tahun yang sama di Instansi berbeda Sehingga Validitas data lebih terjaga.
- Update data Laporan Kinerja dapat dilakukan secara otomatis dan langsung jika ditemukan NIP dan Tahun sama pada instansi yang sama.
- Record Data Tersimpan dalam database dan terpusat.
Dengan dibangun nya aplikasi E-Lapkin maka diharapkan akan membantu tugas BKN dan Instansi Pusat/Daerah dalam melaksanakan pelaporan kinerja sesuai amanah SE Menpan dan SE Kepala BKN, sehingga terciptanya Data kinerja Nasional Pegawai Negeri Sipil.
Bagaimana cara Login Aplikasi E-Lapkin ?
Untuk login E-lapkin sebenarnya cukuplah mudah, anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Silahkan buka web resmi Aplikasi E-Lapkin klik http://elapkin-asn.bkn.go.id/
2. Setelah berhasil membuka alamat login e-lapkin maka akan muncul tampilan seperti gambar berikut ini :
3. Silahkan masukan username dan pasword.
4. Username dan Password Login menggunakan username dan password yang telah diberikan ke setiap Instansi Pusat maupun Daerah.
5. Setelah anda berhasil login maka akan muncul tampilan seperti gambar berikut ini :
Tampilan Beranda Aplikasi E-Lapkin |
6. Selesai - lanjut ke cara pengisian Aplikasi E-lapkin di bawah ini.
Cara mengisi input Nilai SKP Online di E-lapkin 2018.
Pada pokok pembahasan ini merupakan inti dari postingan ini, bagaimana cara memasukan nilai SKP atau Penilain Prestasi Kerja (PPK) PNS di aplikasi E-Lapkin 2018, silahkan anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Siapkan SKP atau Penilain Prestasi Kerja (PPK) tahun 2017, karena untuk mengisi tahun 2018 anda hanya bisa memasukan nilai SKP 2017.
2. Silahkan Login Aplikasi E-Lapkin http://elapkin-asn.bkn.go.id/ dan masukan user serta pasword.
3. Setelah berhasil login maka akan muncul tampilan seperti gambar berkut ini :
4. Silahkan anda pilih menu bagian Daftar Prestasi kerja maka akan muncul tampilan berikut ini :
5. Klik tambah maka akan muncul tampilan input data PNS dan Nilai SKP, perhatikan gambar berikut ini :
Tampilan Formulir isian nilai SKP |
6. Perhatikan pada kolom input data dan nilai SKP, untuk bagian tahun silahkan anda pilih tahun 2017, karena untuk tahun 2018 otomatis masih berjalan, nilai SKP atau PPK PNS diambil dari periode januari - desember.
7. Setelah semua data dan nilai sudah di input silahkan anda klik "SUBMIT" pada bagian paling bawah.
8. Selesai.
Nah itulah panduan cara mengisi atau input nilai SKP online 2018 di aplikasi E-Lapkin, untuk mempermudah bapak/Ibu dalam penginputan nilai SKP online ini admin sudah menyiapkan panduan lengkapnya silahkan download melalui link dibawah ini :
Download Panduan Lengkap Pengisian SKP atau PPK PNS di Aplikasi E-lapkin 2018 DISINI
Demikian postingan kali ini tentang Cara login dan input nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS di Aplikasi E-lapkin 2018, semoga bisa membantu sobat semua dalam proses penginputan penilaian prestasi kerja PNS tahun 2018.
0 Response to "Cara Login dan input Nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS melalui Aplikasi E-lapkin 2018"
Post a Comment