Permendikbud No.16 Tahun 2016 tentang Perubahan Juknis BOS tahun 2016 untuk SD dan SMP
Permendikbud No.16 Tahun 2016 tentang Perubahan Juknis BOS tahun 2016 untuk SD dan SMP - Salah satu perubahan juknis BOS tahun 2016 untuk SD, SMP berdasarkan Permendikbud No 16 tahun 2016 adalah terkait batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer disekolah swasta yang semula maksimal hanya 30% menjadi maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima. Untuk perubahan lain silahkan anda download Permendikbud No 16 tahun 2016
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan yang tercantum dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2016 tentang perubahan Juknis BOS tahun 2016 anta lain : honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima, sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbud No.16 Tahun 2016 tentang Perubahan Juknis BOS tahun 2016 untuk SD, SMP di bawah ini :
Download Permendikbud No.16 Tahun 2016
Untuk lampiran Permendikbud No.16 Tahun 2016 tentang Perubahan Juknis BOS tahun 2016 untuk SD, SMP bisa anda download dibawah ini :
0 Response to "Permendikbud No.16 Tahun 2016 tentang Perubahan Juknis BOS tahun 2016 untuk SD dan SMP"
Post a Comment