Juknis Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tahun 2018

Juknis Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tahun 2018 - Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, sedangkan juknis adalah petunjuk teknis yang dibuat untuk mengatur jalannya susatu program atau kegiatan, nah pada kesempatan ini admin akan berbagi tentang juknis sertifikasi guru atau tunjangan prosesi guru (TPG) tahun 2018, perlu sobat ketahui juknis ini mengatur berbagai kebijakan tentang penerimaan tunjangan sertifikasi guru dan syarat-syarat penyaluran tunjangan.

Juknis Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tahun 2018

Penyaluran Tunjangan didalam Juknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2018

Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan harus sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi. Tunjangan Profesi 2018 diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Besaran Tunjangan Profesi dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Didalam juknis sertifikasi guru 2018 dijelaskan bahwa Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.

Tujuan Penyaluran Tunjangan didalam Juknis Profesi Guru tahun 2018

Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:

  1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
  2. mengangkat martabat Guru, meningkatkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
  3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru profesional.

Mekanisme Penyaluran Tunjangan di dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru 2018

Perbaikan Data Guru untuk penerimaan tunjangan Sertifikasi 2018
a. Apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima Tunjangan Profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berkenaan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

b. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan kepada direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Guru bertugas yang baru, Guru yang bersangkutan memperbaiki Dapodik dan mengajukan penerbitan SKTP yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya.

Download Juknis Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tahun 2018

Untuk mendapatka file juknis tersebut cukup mudah, sobat tinggal klik pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini, perlu dingat file ini berformat .rar, didalam file tersebut sudah lengkap juknis dan lampirannya, silahkan rekan-rekan bisa download langsung dibawah ini:


Download Juknis Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tahun 2018 DISINI


Demikian postingan kalini tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tahun 2018 semoga bermanfaat untuk kita semua,

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel