PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018
PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 - Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.
PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 |
Pengertian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
Jenis SPM tahun 2018 terdiri atas SPM:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan rakyat;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
Materi muatan SPM tahun 2018 mencakup:
a. Jenis Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar; dan
c. penerima Pelayanan Dasar.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Pendidikan tahun 2018
(1) SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah provinsi terdiri atas:
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan khusus.
(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan dasar; dan
- pendidikan kesetaraan.
Secara umum Peraturan Pemerintah PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 ini mengatur mengenai prinsip penetapan dan penerapan SPM, jenis SPM termasuk materi muatannya yang terdiri atas Jenis Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, dan penerima Pelayanan Dasar, penerapan dan pelaporan SPM, pembinaan dan pengawasan SPM, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup yang salah satunya menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silahkan bagi anda yang akan medownload PP Nomor 2 tahun 2018 tentang SPM bisa didownload melalui link dibawah ini :
Download PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 DISINI
Demikian postingan kali ini tentang PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 semoga bermanfaat untuk kita semua.
0 Response to "PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018"
Post a Comment