Informasi Pretest PPG Tahap 2 Tahun 2018 Lengkap dengan Cara Pendaftarannya
Informasi Pretest PPG tahap 2 tahun 2018 lengkap dengan cara pendaftarannya - Pelaksanaan pretest tahap 2 Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai tujuan sebagai upaya untuk mengetahui capaian kompetensi awal peserta PPG.
Untuk Anda yang telah mendaftar sebagai calon peserta pretest PPG tahap 2 tahun 2018, maka yakinkan bahwa verifikasi data yang Anda kerjakan sudah di terima oleh LPMP. Anda bisa lakukan pengecekan melali akun SIM PKB yang Anda punya.
Kriteria serta langkah daftar PPG 2018 tahap 2 dua untuk guru yang belum juga terpanggil pada saat pretest PPG 2017 tempo hari, atau yang belum juga lulus pretst ppg 2017.
Download langkah-langkah Pendaftarab Peserta Pretest PPG tahap 2 tahun 2018 DISINI
Berkenaan hal tersebuat, Ditjen GTK mengemukakan info pembukaan Pendaftaran PPG 2018 - 2022 Terbaru juga akan dilaksanakan pada tanggal 19 febuarai sampai dengan 5 maret 2018. Mengenai info yang di sampaikan oleh Ditjen GTK berkaitan dengan pelaksanaan pretest PPG tahap 2 Dalam Jabatan 2018 yaitu sebagi berikut :
Informasi terbaru Pretest PPG tahap 2 tahun 2018
Calon Peserta pretest PPG tahap 2 Dalam Jabatan yaitu guru yang diangkat s/d tanggal 31 desembar 2015 serta sudah terdaftar dalam data pokok Dapodik per tanggal 31 juli 2017. Calon peserta mesti penuhi kriteria Akademik serta administrasi. Peryaratan Akademik yakni calon peserta PPG harus mempunyai nilai minimal yang didapat dari tes kemampuan akademik (pretest).
Diluar itu calon peserta diharuskan melakukan pendaftaran lewat website simpkb. id dengan mengisi program setudi PPG yang diambil sesuai dengan ijasah S-1/D-IV. Verifikasi serta Validasi juga akan dlakukan untuk melihat keseksuaian pada program setudi PPG yang diambil dengan ijasah-1/D-IV yang dipunyai.
Syarat-syarat peserta pretest PPG tahap 2 Dalam Jabatan 2018
Sebelum ikut pretest PPG tahap 2 Dalam Jabatan alangkah baiknya bapak/ibu ketahui jalurnya serta mengerti sebagian syaratnya. Tersebut alur atau syarat - syarat calon peserta PPGJ tahun 2018 tahap dua untuk proses PPG dalam jabatan th. 2018 - 2022 yang perlu disiapkan yaitu :
1. Syarat-syarat akademik PPG Tahap 2
Calon peserta PPG Dalam Jabatan 2018 harus mengikuti seleksi kemampuan akademik lewat tes on-line. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, serta tes bakat dan minat.
Standard minimum nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta diputuskan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk th. 2018 diputuskan batas lulus pretest yaitu 50 untuk program studi kejuruan serta 60 untuk program studi non kejuruan.
2. Kriteria administrasi PPG Tahap 2
Calon peserta PPG harus memenuhi kriteria administrasi seperti berikut.
- Diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2015.
- Tercatat pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
- Mempunyai NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
- Mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) th. paling akhir (mulai tahun 2014 s/d 2018).
- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, serta guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) th. paling akhir (mulai th. 2014 s/d 2018).
- Berusia setinggi-tingginya 58 th. dihitung s/d tanggal 31 Desember th. 2018.
- Sehat jasmani serta rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika serta Zat Adiktif yang lain (Napza).
- Berkelakuan baik.
Syarat-syarat guru bukan PNS di sekolah negeri seperti dijelaskan pada huruf g diatas, hanya berlaku untuk pendaftaran serta proses PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk kriteria pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya proses PPG Dalam Jabatan untuk guru bukanlah PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Unit Pendidikan, terkecuali guru yang mengajar di daerah khusus.
Download Surat edaran pendataan peserta PPG tahap 2 tahun 2018 DISINI
Untuk bahan belajar bagi bapak/Ibu yang akan mengikuti ujian pretest PPG tahap 2 tahun 2018 silahkan download Kisi-kisi Pretest PPG tahap 2 tahun 2018 DISINI
Download juga latihan Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 melalui link dibawah ini :
Demikian postingan ini tentang Informasi Pretest PPG tahap 2 tahun 2018 lengkap dengan cara pendaftarannya semoga bermanfaat untuk kita semua.
thx, makasih gan sudah share...jadi bisa buat belajar...
ReplyDelete