Juknis Tunjangan Insentif 2018 Untuk TK PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK


Tunjangan insentif diberikan kepada guru di semua jenjang pendidikan sebagai bentuk pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan pegawai negeri sipil atau GBPNS yang melakukan tugasnya di lembaga pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Biasanya, suatu program pasti memiliki petunjuk secara teknisnya. Begitu juga dengan insentif ini. Lantas, bagaimanakah dengan petunjuk teknis insentif ini? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Berikut ini adalah juknis tunjangan insentif 2018.

Juknis Tunjangan Insentif 2018

Perlu diketahui, juknis tunjangan insentif 2018 disusun dengan tujuan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian insentif ini. Juknis ini juga disusun untuk acuan pihak yang masih berhubungan dengan insentif ini, yaitu:

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Kementerian Keuangan
  3. Badan Kepegawaian Daerah
  4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  5. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  6. Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah
  7. Satuan Pendidikan dan guru, dan
  8. Instansi terkait lainnya.

GBPNS yang dapat menerima tunjangan insentif ini harus sudah melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus meneruspada satuan yang sama. Tunjangan insentif yang bisa diterima GBPNS adalah Rp. 300.000 per orang per bulan.

Sumber dana yang digunakan untuk tunjangan insentif ini berasal dari APBN Tahun Anggaran yang dialoksikan dalam DIPA.

Ada kriteria dalam pemberian tunjangan intensif ini. Kriteria guru penerima tunjangan insentif 2018 yaitu:

  1. GBPNS terdata dalam Dapodik dan sudah dinyatakan valid.
  2. GBPNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. GBPNS berstatus sebagai guru bantu dan dapat dibuktikan dengan NIGB atau Nomor Induk Guru Bantu.
  4. Minimal S-1/D-IV, terkecuali guru di daerah khusus dan guru bantu.
  5. Tunjangan insentif 2018 ditujukan kepada guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
  6. GBPNS diutamakan mengajar 24 jam pertemuan per minggu.

DOWNLOAD JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF SD SMP 2018 DISINI
DOWNLOAD JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF SMA SMK 2018 DISINI

Itulah juknis tunjangan insentif 2018 untuk TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang Anda harus tahu. Semoga bermanfaat!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Tunjangan Insentif 2018 Untuk TK PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel