Program Pemberian Kesetaraan Jabatan Inpassing Jenjang Diknas Terbaru

Program Pemberian  Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai  Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik,  masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
  1. menetapkan  kesetaraan  jabatan  dan  pangkat  GBPNS  sesuai  dengan  peraturan  perundang- undangan.
  2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi,   bagi  yang  memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi  guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru   Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Berkas usul pemberian  kesetaraan  jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
  1. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. salinan atau foto kopi Sertifikat  Program  Induksi  yang dilegalisasi  dengan stempel  basah oleh kepala  dinas  provinsi/kabupaten/kota, bagi  GBPNS  yang  diangkat  sebagai  guru  tetap  setelah berlakunya  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  27  Tahun  2010  tentang  Program Induksi bagi Guru Pemula;
  3. salinan    atau   fotokopi    Surat    Keputusan    (SK)   pengangkatan    sebagai    guru   tetap   yang ditandatangani  oleh  gubernur/bupati/walikota atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan  fotokopi  Surat  Keputusan  (SK) pengangkatan  sebagai  guru tetap  yang ditandatangani  oleh ketua  yayasan;  atau  bagi  GBPNS  yang  bertugas  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan  (SK) pengangkatan  sebagai guru tetap yang ditandatangani  oleh Kepala Perwakilan Republik   Indonesia   di  luar  negeri/pejabat   yang  membidangi   pendidikan   pada  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  4. salinan   atau   fotokopi   Surat   Keputusan   dari   kepala   sekolah   mengenai   Pembagian   Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan  pendidikan  pangkalnya  ataupun  dari luar satminkalnya  serta diketahui  oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  5. salinan  atau  fotokopi  Surat  Keputusan  dari  kepala  sekolah  mengenai  jadwal  pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan  pangkalnya  ataupun  dari luar satminkalnya  serta  diketahui  oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  6. surat  keterangan  aktif  mengajar  dari  kepala  sekolah  satminkalnya   dengan  mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
  7. salinan   atau   fotokopi   ijazah   yang   dilegalisasi   dengan   stempel   basah   oleh   pejabat   yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  8. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  9. salinan  atau fotokopi  sertifikat  pendidik  yang dilegalisasi  dengan  stempel  basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  10. hasil  cetak  lembar  transkrip  data  (LTD)/info  PTK  berdasarkan  Dapodikdas  semester  terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  11. salinan    atau    fotokopi    Surat    Keputusan    Pengangkatan    dalam    Tugas    Tambahan    yang ditandatangani  oleh  ketua  yayasan  dan  dilegalisasi  dengan  stempel  basah  oleh  kepala  dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan  tugas tambahan  sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  12. salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;
Mekanisme Program Pemberian  Kesetaraan Jabatan Inpassing Jenjang Diknas
  1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut  berdasarkan   status   kepemilikan   sertifikat   pendidik,   usia,  serta  masa  kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
  2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Kepala sekolah memeriksa  kelengkapan  dan keabsahan  persyaratan  administrasi  GBPNS di sekolahnya.
  4. Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  P2TK Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
  5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan  administratif  kepada  Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri/pejabat  yang  membidangi  pendidikan  pada  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri untuk disampaikan  kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
  6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat   diakses   dengan   IP  address   223.27.144.195:8081   atau  223.27.144.195:8082  atau 223.27.144.195:8083.
  7. Direktorat   P2TK   Dikdas   melakukan   verifikasi   kelengkapan   dan   keabsahan   persyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
  8. GBPNS  dapat  mengikuti  program  pemberian  kesetaraan  kembali  pada  tahap  berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
  • GBPNS   sudah   terpanggil   tetapi   tidak  mengirimkan   kelengkapan   administrasi   atau melewati batas waktu pengiriman.
  • GBPNS sudah mengirimkan  kelengkapan  administrasi  tetapi terdapat  kekurangan  atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Program Pemberian Kesetaraan Jabatan Inpassing Jenjang Diknas Terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel